LITERASIBERITA.COM - Panitia seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (Jptp) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung resmi memperpanjang pendaftaran.
Itu tertuang dalam pengumuman nomor : 800/ 04/ IV.04/ Pansel/ 2023 tentang perpanjangan tahap pengumuman dan penerimaan berkas seleksi terbuka Jptp.
Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, ada tiga dasar perpanjangan penerimaan berkas Jptp.
Pertama, peraturan pemerintah nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Kedua, peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor. 15 Tahun 2019 Tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka Dan Kompetitif Di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Ketiga, surat Rekomendasi KASN Nomor: B-1090/ JP.00.00/ 03/ 2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang Rekomendasi Perpanjangan Pengumuman Seleksi Terbuka Jptp di Lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Atas dasar hal tersebut dan dengan pertimbangan bahwa jumlah caÅon peserta pada Seleksi Terbuka Pengisian Jptp, kata Heliwaty maka dilakukan perpanjangan waktu penerimaan berkas lamaran.
Perpanjangan waktu dilakukan selama tujuh hari kalender, yaitu terhitung mulai tanggal 18 Maret sampai 24 Maret 2023.
Menurutnya, BKD selaku sekretariat panitia seleksi terbuka Jptp siap menerima berkas pendaftar.
"Kita siap menerima berkas pendaftar (meski hari Sabtu dan Minggu, red)," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, panitia seleksi terbuka pengisian Jptp dilingkungan Pemkot Bandar Lampung akan memperpanjang pendaftaran Jptp.
Hal tersebut karena pendaftar yang melamar di satu Jptp tidak memenuhi syarat minimal sesuai PP nomor 11 tahun 2017.
Dimana dalam PP nomor 11 tahun 2017, satu Jptp minimal dilamar lebih dari tiga pelamar.
Kepala BKD Kota Bandar Lampung, Herliwaty mengatakan, pendaftaran seleksi terbuka delapan Jptp di Pemkot Bandar Lampung dilakukan dari 24 Februari sampai 10 Maret 2023.
Pasca selesai jadwal pendaftaran, kata Harliwaty jumlah pendaftar tidak memenuhi syarat untuk setiap Jptp minimal lebih dari tiga pendaftar sesuai PP 11 tahun 2017.
"Dari delapan Jptp yang dibuka seleksi terbuka. Pendaftar kepala dinas kesehatan dan diskominfo masing-masing hanya dua pendaftar," ujar Herliwaty, Kamis 16 Maret 2023.
"Sedangkan untuk enam Jptp lain. Masing-masing hanya ada tiga pendaftar," ungkapnya.
Untuk itu, lanjut Herliwaty, Panitia Seleksi Terbuka Jptp memutuskan meperpanjang pendaftara seleksi delapan Jptp di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
"Atas dasar permintaan perpanjangan waktu pendaftaran dari pansel ini, BKD berkirim surat ke KASN meminta persetujuan perpanjangan waktu pendaftaran," terangnya.
Surat permintaan persetujuan perpanjangan jadwal pendaftaran seleksi Jptp ini, diungkapkan Herliwaty telah dikirim ke KASN, pada Rabu 15 Maret 2023.
"Kita minta perpanjangan waktu tujuh hari sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.
"Jika sudah dibuka perpanjangan waktu namun belum terpenuhi. Akan kita perpanjang lagi. Karena perpanjangan waktu ini diberi dua kali," ucapnya.
Herliwaty menambahkan, bahwa pendaftaran seleksi Jptp perpanjangan waktu ini, menunggu surat dari KASN.
"Nanti kalau sudah dapat rekomendasi dari KASN akan kita umumkan seperti pembukaan selter kemarin," ungkapnya.
Diketahui, delapan Jptp yang akan diisi, yaitu Kepala BPPRD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Diskominfo, Kepala DPPPA, Kepala DPPKB, Kepala Dinas Sosial, Kepala Disperkim, dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah.(*)