Pemerintah Tetapkan Aturan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 2023

Redaksi 01 - Jumat, 31 Mar 2023 - 15:09 WIB

Pemerintah Tetapkan Aturan  Pemberian THR dan Gaji Ke-13 2023
Pemerintah Tetapkan Aturan Pemberian THR dab Gaji Ke-13 2023 - pixabay
Advertisements

LITERASIBERITA - Tunjangan Hari Raya (Thr) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai dicairkan mulai tanggal 4 April 2023 mendatang.

Thr tersebut terdiri dari gaji pokok,ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok,yaitu tunjangan keluarga,tunjangan pangan,dan tunjangan jabatan structural,fungsional,atau tunjangan umum lainnya,serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50%.

Demikian disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani an Konferensi pers bersama Menteri PAN RB Azwar Anas,pada hari rabu tanggal 29 Maret 2023.

”Untuk pencairan Thr ini akan dimulai pada H-10 DARI Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,”ungkapnya.

Oleh karena itu,dia mengatakan Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat Pemerintah ke kantor playanan perbendaharaan Negara mulai H-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti bersama hari raya yang telah ditetapan oleh Pemerintah.

Aturan mengenai pemberian Thr Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),TNI,dan Polri serta pensiunan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.

Pelaksanaan aturan ini secara teknis akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan bagi sumber dana yang berasal dari APBN untuk Pemerintah pusat,sedangkan untuk APBD Pemerintah daerah perlu mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk bisa menjalankan PP 15/2023 mengenai Thr dan gaji ke-13 tersebut.

”Kementerian dalam negeri akan menginstruksikan kepada seluruh pemda di dalam menyelesaikan Perkada mengenai pembayaran Thr dan gaji ke-13 dalam minggu ini dengan demikian dapat dipastikan agar pembayaran Thr untuk ASN daerah dapat juga dimulai pada H-10 bagi pegawai pemda,”ujar Sri Mulyani.

Komponen Thr yang terdiri dari gaji pokok,ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50% berlaku bagi ASN dan pensiunan di tingkat pusat maupun daerah.

Halaman:
Ikuti kami di Google News untuk update informasi dan artikel terbaru: Google News Literasiberita.com
Advertisements
Bagikan:
Editor: Yuda Pranata
Sumber:

REKOMENDASI

Advertisements

ARTIKEL POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

ARTIKEL TERBARU

Advertisements

ARTIKEL PILIHAN

Advertisements
Advertisements