LITERASIBERITA - Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan adalah proses untuk mengukur pengetahuan,keterampilan,dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukn oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang setingkat lebih tinggi.
Badan Kepegawaian Negara ditetapkan sebagai sebuah pemerintah non dpartemen yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,mempunyai fungsi untuk menyempurnakan,memelihara dan mengembangkan administrasi Negara di bidang kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintah.
Radarlampung.co.id – pada tanggal 31 Maret 2023, BKN mengeluarkan surat perihal Pengumuman Peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Periode April 2023.
Diamana surat itu berisi daftar nama peserta yang akan mengikuti Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian Periode April 2023.
Rangakaian pelaksanaan Uji Kompetensi Jabata Fungsional Kepegawaian akan diselenggarakan pada tanggal 4 April 2023 dan 10 – 12 April 2023.
Berkenaan dengan telah dilaksanakannya Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian pada tanggal 20 – 24 Februari 2023 dan 27 Februari 2023,bersama ini disampaikan hal-hal berikut:
1. Hasil Uji Kompetensikenaikan jenjang dan perpindahan jabatan dari jabatan lain ke Jabatan Fungsional Kepegawaian sebagaimana terlampir;
Baca Juga : 7 Tipe ASN yang Cocok Kerja di IKN
2. Batas minimal kelulusan peserta uji kompetensi adalah70 (tujuh puluh);
3. Bagi peserta Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang yang dinyatakan lulus akan mendapatkan sertifikat dari Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Kepegawaian sebagai salah stau syarat kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Kepegawaian;
4. Bagi peserta Uji Kompetensi Perpindahan Jabatan dari Jabatan Lain ke Jabatan Fungsional Kepgawaian akan mendapatkan surat Rekomendasi Pengangkatan dan Penetapan Angka Kredit (PAK) sebagai syarat pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Kepegawaian;
5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus dapat diusulkan kembali untuk mengikuti uji kompetensi Jabatan Fungsional Kepegawaian; dan
6. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu – gugat.