Kedudukan dan gaji pegawai nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing BUMN.
Baik di BUMN maupun di anak perusahaan atau cucunya ada yang berstatus pegawai tetap atau pegawai kontrak.
Pada saat yang sama, aturan gaji mengikuti aturan perusahaan.
Hal ini akan diumumkan pada saat proses offering (penandatanganan kontrak).
Demikian juga dengan pelayanan transportasi dan akomodasi di tempat penempatan yang berbeda dengan tempat tinggal calon mengikuti peraturan perusahaan. (*MBKM4)
Halaman:
Ikuti kami di Google News untuk update informasi
dan artikel terbaru: Google News Literasiberita.com