Pangkat Golongan PPPK Lengkap Beserta Rincian Gaji dan Tunjangannya

Yuda Pranata - Jumat, 10 Mar 2023 - 19:35 WIB

Pangkat Golongan PPPK Lengkap Beserta Rincian Gaji dan Tunjangannya
Pangkat golongan PPPK lengkap beserta rincian gaji dan tunjangannya - Internet
Advertisements

LITERASIBERITA.COM - Banyak masyarakat yang masih bingung dan belum mengetahui Rincian Gaji dan Tunjangan Pangkat Golongan PPPK.

Kebijakan status pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja (PPPK) diatur melalui Keputusan Menteri yang bertanggung jawab atas Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Permen PANRB) Tahun  2020 Nomor 72.

PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja selama waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.

Rincian Gaji dan Tunjangan Pangkat Golongan PPPK seringkali keduanya dalam pejabat yang sama (PNS) memiliki beberapa perbedaan.

Mulai dari Tunjangan sosial, masa kerja, batasan usia hingga proses seleksi. Jadi bagaimana Rincian Gaji dan Tunjangan Pangkat Golongan PPPK. Berikut rinciannya :

Pangkat Golongan PPPK :

Kebijakan mengenai pangkat golongan PPPK telah diatur dalam Permen PANRB Nomor 72.

Berikut beberapa golongan Gaji PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional:

1. Guru

Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)

Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)

Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)

Halaman:
Ikuti kami di Google News untuk update informasi dan artikel terbaru: Google News Literasiberita.com
Advertisements
Bagikan:
Editor: Yuda Pranata
Sumber: Berbagai sumber

REKOMENDASI

Advertisements

ARTIKEL POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

ARTIKEL TERBARU

Advertisements

ARTIKEL PILIHAN

Advertisements
Advertisements