LITERASIBERITA.COM - Banyak masyarakat yang masih bingung dan belum mengetahui Rincian Gaji dan Tunjangan Pangkat Golongan PPPK.
Kebijakan status pegawai negeri sipil dengan perjanjian kerja (PPPK) diatur melalui Keputusan Menteri yang bertanggung jawab atas Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Permen PANRB) Tahun 2020 Nomor 72.
Baca Juga : Gubernur Lampung Kukuhkan Pengurus PPLIPI, Dorong Perempuan Jadi Penggerak SDM dan Ekonomi Desa
PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja selama waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan.
Rincian Gaji dan Tunjangan Pangkat Golongan PPPK seringkali keduanya dalam pejabat yang sama (PNS) memiliki beberapa perbedaan.
Mulai dari Tunjangan sosial, masa kerja, batasan usia hingga proses seleksi. Jadi bagaimana Rincian Gaji dan Tunjangan Pangkat Golongan PPPK. Berikut rinciannya :
Pangkat Golongan PPPK :
Kebijakan mengenai pangkat golongan PPPK telah diatur dalam Permen PANRB Nomor 72.
Berikut beberapa golongan Gaji PPPK yang diangkat dalam jabatan fungsional:
1. Guru
Ahli Pertama: Diploma IV / Sarjana Linier (Golongan IX)
Baca Juga : Bunda Literasi Provinsi Lampung Kukuhkan Forum Literasi Daerah, Perkuat SDM Berdaya Saing
Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)