LITERASIBERITA.COM - Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (Thr) dan Tunjangan ke-13 kepada aparatur negara, TNI-Polri dan pensiunan/pensiunan pada tahun 2023.
Pemberian Thr dan tunjangan ke-13 didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023 tentang Tunjangan Hari Raya dan 13- Gaji penyelenggara negara, pensiunan, pensiunan dan penerima manfaat tahun 2023.
Hal itu disampaikan dalam siaran pers bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara daring pada Rabu (29/3).
Anas menegaskan, pemberian Thr dan Gaji ke-13 ini merupakan bentuk pengakuan atas kontribusi seluruh aparatur pemerintah yang telah mengabdikan diri untuk melayani warga dan upaya memajukan perekonomian masyarakat.
Pemerintah memberikan Thr dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara.
Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa aparatur negara terdiri atas
a) PNS dan calon PNS,
b) Pppk,
c) Prajurit TNI,
d) Perwira Polri, dan
e) Pejabat pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri pada Pasal 3 Ayat 2 terdiri dari :