Inilah Daftar Aparatur Negara yang Mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Tahun 2023

Redaksi 01 - Senin, 06 Nov 2023 - 09:58 WIB

Inilah Daftar Aparatur Negara yang Mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Tahun 2023
Yuk Simak Daftar Aparatur Negara yang Mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Tahun 2023 - Pixabay
Advertisements

a)    Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI dan anggota Polri yang ditempatkan atau dibina di luar negeri untuk perwakilan Republik Indonesia.

b)    Pegawai negeri, prajurit TNI dan anggota kepolisian yang ditempatkan di luar instansi pemerintah di dalam dan di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi atasannya.

c)    Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI dan Aparat Penegak Hukum yang menerima Tunjangan Menunggu; Dan

d)    PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang diberhentikan sementara dan masih dibayar gajinya. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Aparatur Negara Pada Pasal 3 Ayat 3 terdiri dari :

a)    Wakil Menteri;
b)    Staf departemen pada kementerian/lembaga;
c)    Direksi Komisi Pemberantasan Korupsi;
d)    Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah;
e)    Hakim ad hoc;
f)    Direktur dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri dari :
1.    Presiden/Direktur atau dengan nama lain;
2.    Wakil Presiden/Wakil Direktur atau dengan penunjukan
lain;
3.    Sekretaris atau dengan nama lain atau
4.    Anggota
Sesuai dengan hukum dan peraturan

Ikuti kami di Google News untuk update informasi dan artikel terbaru: Google News Literasiberita.com
Advertisements
Bagikan:
Editor: Yuda Pranata
Sumber:

REKOMENDASI

Advertisements

ARTIKEL POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

ARTIKEL TERBARU

Advertisements

ARTIKEL PILIHAN

Advertisements
Advertisements