a) Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI dan anggota Polri yang ditempatkan atau dibina di luar negeri untuk perwakilan Republik Indonesia.
b) Pegawai negeri, prajurit TNI dan anggota kepolisian yang ditempatkan di luar instansi pemerintah di dalam dan di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi atasannya.
Baca Juga : Simak Syarat Pendaftaran CPNS 2023
c) Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI dan Aparat Penegak Hukum yang menerima Tunjangan Menunggu; Dan
d) PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang diberhentikan sementara dan masih dibayar gajinya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Aparatur Negara Pada Pasal 3 Ayat 3 terdiri dari :
a) Wakil Menteri;
b) Staf departemen pada kementerian/lembaga;
c) Direksi Komisi Pemberantasan Korupsi;
d) Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat
Daerah;
e) Hakim ad hoc;
f) Direktur dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri dari :
1. Presiden/Direktur atau dengan nama lain;
2. Wakil Presiden/Wakil Direktur atau dengan penunjukan
lain;
3. Sekretaris atau dengan nama lain atau
4. Anggota
Sesuai dengan hukum dan peraturan
Baca Juga : Keduanya Merupakan Bagian dari ASN, Namun Inilah Perbedaan Soal PPPK Non Mengajar dan Tes CPNS