g) Direktur Badan Umum/Badan Pelayanan
Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Pejabat Pengelola,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
h) Kepala Lembaga Penyiaran Layanan Umum, terdiri dari:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Dewan Direksi,
sesuai dengan hukum dan peraturan;
i) Pejabat dengan hak finansial atau administratif
setara atau mirip dengan:
1. Menteri;
2. Wakil Menteri
3. Pejabat senior;
4. Administrator sistem; atau
5. Pengawas
Sesuai dengan hukum dan peraturan;
Baca Juga : Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel
j) Pejabat aparatur sipil non pemerintah itu untuk otoritas, termasuk karyawan pejabat non-pemerintah yang bertugas Lembaga non struktural, lembaga pemerintah
Terapkan model manajemen keuangan Lembaga Pelayanan Publik/Pelayanan Publik Daerah, penyiar dan universitas Negara baru berdasarkan Keputusan Presiden No. 10 2016 terkait dosen dan pendidik di universitas negeri baru sesuai dengan peraturan
legislasi; dan