Inilah Daftar Aparatur Negara yang Mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Tahun 2023

Redaksi 01 - Senin, 06 Nov 2023 - 09:58 WIB

Inilah Daftar Aparatur Negara yang Mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Tahun 2023
Yuk Simak Daftar Aparatur Negara yang Mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Tahun 2023 - Pixabay
Advertisements

g)    Direktur Badan Umum/Badan Pelayanan
Umum Daerah yang terdiri atas:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Pejabat Pengelola,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

h)    Kepala Lembaga Penyiaran Layanan Umum, terdiri dari:
1. Dewan Pengawas; dan
2. Dewan Direksi,
sesuai dengan hukum dan peraturan;

i)    Pejabat dengan hak finansial atau administratif
setara atau mirip dengan:
1.    Menteri;
2.    Wakil Menteri 
3.    Pejabat senior;
4.    Administrator sistem; atau
5.    Pengawas
Sesuai dengan hukum dan peraturan;

j)    Pejabat aparatur sipil non pemerintah itu untuk otoritas, termasuk karyawan pejabat non-pemerintah yang bertugas Lembaga non struktural, lembaga pemerintah
Terapkan model manajemen keuangan Lembaga Pelayanan Publik/Pelayanan Publik Daerah, penyiar dan universitas Negara baru berdasarkan Keputusan Presiden No. 10 2016 terkait dosen dan pendidik di universitas negeri baru sesuai dengan peraturan
legislasi; dan

Ikuti kami di Google News untuk update informasi dan artikel terbaru: Google News Literasiberita.com
Advertisements
Bagikan:
Editor: Yuda Pranata
Sumber:

REKOMENDASI

Advertisements

ARTIKEL POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

ARTIKEL TERBARU

Advertisements

ARTIKEL PILIHAN

Advertisements
Advertisements