LITERASIBERITA.COM - Pemerintah memastikan tenaga honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya atau Thr lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 dari pemerintah.
Sebab, pada peraturan pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023, tentang Thr dan gaji ke-13, hanya mengatur Thr untuk Apaaratur Sipil Negara, TNI-Polri, dan Pensiun.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas memastikan pegawai honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (Thr) pada Lebaran 2023.
Azwar mengatakan bahwa pemerintah hanya mengatur pemberian Thr bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Pppk).
”Kalau honorer tidak, jadi ini yang diatur oleh kita yang Pppk,” ujar Anas.
Namun, menurutnya, profesi Pppk guru akan mendapatkan tujangan sebesar 50 persen. Kebijakan ini belum pernah terjadi sebelumnya.
”Jadi menurut saya ini kabar baik bagi guru yang selama ini Pppk yang dibayar APBN dan APBD tapi belum dapat tukin. Dia dapat tunjangan profesi guru 50 persen,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencairan Thr untuk ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan akan dilakukan mulai pada 4 April 2023.
Sri Mulyani meminta Kementerian dan Lembaga agar segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 serta menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah.
Sri mulyani mengungkap besaran Thr untuk ASN, TNI-Polri, dan pensiunan tahun ini sama dengan tahun sebelumnya.(*)