k) Perlengkapan regulasi lainnya sesuai regulasi Legislasi.
- Kemuadian Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah (PP) ayat (1) huruf e terdiri atas:
Presiden dan Wakil Presiden; - Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada
- semua badan peradilan, kecuali Hakim
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri dan pejabat setingkat menteri;
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan
- Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang. (*MBKM4)
Halaman:
Ikuti kami di Google News untuk update informasi
dan artikel terbaru: Google News Literasiberita.com