Inilah Daftar Aparatur Negara yang Mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Tahun 2023

Redaksi 01 - Senin, 06 Nov 2023 - 09:58 WIB

Inilah Daftar Aparatur Negara yang Mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Tahun 2023
Yuk Simak Daftar Aparatur Negara yang Mendapatkan Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Tahun 2023 - Pixabay
Advertisements

k)    Perlengkapan regulasi lainnya sesuai regulasi Legislasi.

  • Kemuadian Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada Peraturan Pemerintah (PP) ayat (1) huruf e terdiri atas:
    Presiden dan Wakil Presiden;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
  • Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada
  • semua badan peradilan, kecuali Hakim 
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; 
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 
  • Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
  • Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; 
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri; 
  • Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; 
  • Gubernur dan Wakil Gubernur; 
  • Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota; dan 
  • Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang. (*MBKM4)

Halaman:
Ikuti kami di Google News untuk update informasi dan artikel terbaru: Google News Literasiberita.com
Advertisements
Bagikan:
Editor: Yuda Pranata
Sumber:

REKOMENDASI

Advertisements

ARTIKEL POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

ARTIKEL TERBARU

Advertisements

ARTIKEL PILIHAN

Advertisements
Advertisements