LITERASIBERITA.COM - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, seluruh karyawan menantikan Tunjangan Hari Raya (Thr).
Namun, apakah Thr masih tetap diberikan untuk karyawan yang Dirumahkan?
Pertanyaan ini menjadi keresahan bagi para Pekerja.
Menurut Masykur, Tunjangan Hari Raya tetap harus diberikan kepada karyawan yang statusnya Dirumahkan.
Pasalnya, hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Bagi Buruh/Pegawai Perusahaan.
Selama Pekerja tetap bekerja minimal satu bulan dan masih bekerja, pemberi kerja wajib memberikan Thr.
Selain gaji bulanan, karyawan berhak atas Thr atau tunjangan hari raya.
Thr adalah salah satu tunjangan yang wajib karena sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Karena itu, pemerintah memberikan beberapa sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan tunjangan hari raya kepada karyawannya.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.