Menaker mengatakan, pemberian Thr keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengusaha kepada Pekerja/karyawan.
Thr Keagamaan harus dibayarkan lunas dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Thr keagamaan harus dibayar lunas, bukan dicicil. Saya mendorong perusahaan untuk mengikuti aturan ini," kata Ida dalam konferensi pers, Selasa (28 Maret 2023) tentang kebijakan pembayaran keagamaan Thr 2023.
Menaker menjelaskan, Thr keagamaan diberikan kepada Pekerja/karyawan yang telah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus, baik yang dipekerjakan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk karyawan/karyawan buruh setiap hari, yang memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.
Besaran Thr bagi karyawan yang telah bekerja terus menerus selama lebih dari 12 bulan adalah 1 bulan gaji.
Sementara itu, Pekerja/karyawan yang masa kerjanya tetap 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Mengenai aturan besaran Thr, Menaker mengatakan bahwa perusahaan memiliki opsi untuk menawarkan Thr yang lebih baik dari yang diwajibkan undang-undang.
Baca Juga : HUT ke-51 IWAPI, Ketua TP PKK Lampung Tekankan Pentingnya Adaptasi Digital Pengusaha Perempuan
Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 menetapkan bagi perusahaan yang memiliki ketenagakerjaan (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau pajak bea cukai yang berlaku di perusahaan.
Maka Thr yang dibayarkan kepada Pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Untuk Buruh Harian Lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, 1 bulan gaji dihitung berdasarkan gaji rata-rata yang diterima selama masa kerja.
SE ini memuat ketentuan perhitungan gaji pegawai/pegawai dalam 1 bulan.
Penghitungan gaji 1 bulan untuk karyawan ini didasarkan pada gaji rata-rata selama 12 bulan sebelum hari raya keagamaan.