Penting untuk ditekankan dasar penghitungan Thr dengan gaji ini. Ida mengatakan, di beberapa perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang sedang melakukan perhitungan jam dan upah sesuai Permenaker 5/2023, perusahaan tetap wajib membayar Thr.
Nilai gaji terakhir sebelum perhitungan gaji menjadi dasar penghitungan Thr.
“Ini penting untuk digarisbawahi karena Thr dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran Thr keagamaan pada tahun 2023, Ida mengimbau gubernur dan jajarannya bekerja di perusahaan provinsi dan kabupaten/kota yang membayar Thr keagamaan sesuai undang-undang, serta mengimbau perusahaan membayar Thr keagamaan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran tanggal kewajiban membayar Thr keagamaan.
“Untuk mencegah terjadinya pengaduan dalam pelaksanaan biaya Thr keagamaan, setiap provinsi dan kabupaten/kota telah membentuk Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” jelasnya. (*MBKM4)