Jelang Lebaran, Bagaimana Nasib THR bagi Pekerja yang Dirumahkan?

Redaksi 01 - Selasa, 11 Apr 2023 - 11:01 WIB

Jelang Lebaran, Bagaimana Nasib THR bagi Pekerja yang Dirumahkan?
Simak Beginilah Nasib THR bagi Pekerja yang Dirumahkan - Pixabay
Advertisements

Penting untuk ditekankan dasar penghitungan Thr dengan gaji ini. Ida mengatakan, di beberapa perusahaan industri padat karya berorientasi ekspor yang sedang melakukan perhitungan jam dan upah sesuai Permenaker 5/2023, perusahaan tetap wajib membayar Thr

Nilai gaji terakhir sebelum perhitungan gaji menjadi dasar penghitungan Thr.
“Ini penting untuk digarisbawahi karena Thr dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut,” ucapnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran Thr keagamaan pada tahun 2023, Ida mengimbau gubernur dan jajarannya bekerja di perusahaan provinsi dan kabupaten/kota yang membayar Thr keagamaan sesuai undang-undang, serta mengimbau perusahaan membayar Thr keagamaan lebih awal sebelum batas waktu pembayaran tanggal kewajiban membayar Thr keagamaan.

“Untuk mencegah terjadinya pengaduan dalam pelaksanaan biaya Thr keagamaan, setiap provinsi dan kabupaten/kota telah membentuk Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id,” jelasnya. (*MBKM4)

Halaman:
Ikuti kami di Google News untuk update informasi dan artikel terbaru: Google News Literasiberita.com
Advertisements
Bagikan:
Editor: Yuda Pranata
Sumber:

REKOMENDASI

Advertisements

ARTIKEL POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

ARTIKEL TERBARU

Advertisements

ARTIKEL PILIHAN

Advertisements
Advertisements