LITERASIBERITA.COM - Istilah pemutusan hubungan kerja dan pensiun seringkali diartikan sama, padahal berbeda.
Kesamaan umum antara kedua ungkapan tersebut adalah bahwa keduanya mengacu pada pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena sebab dan dikompensasi.
Baca Juga : Catat Ya! 21 Daerah Ini Tak Ajukan Formasi CPNS dan PPPK 2024, Apakah Ada dari Daerahmu?
Untuk itu kita harus tau Jenis-jenis pemberhetian Aparatur Sipil Negara.
Dalam pelayanan publik, pemutusan hubungan kerja bukan hanya pemutusan hubungan kerja, tetapi ada hal-hal lain yang memberikan hak yang berbeda antara karyawan yang diberhentikan dengan karyawan perusahaan.
Dilihat dari jenis pemutusan hubungan kerja PNS, ada dua jenis pemutusan hubungan kerja yaitu pemutusan hubungan kerja dengan hormat dan pemutusan hubungan kerja tanpa hormat.
Yuk simak ulasan tentang Jenis-jenis Pemberhentian Aparatur Sipil Negara!
Pemberhentian penjabat dengan hormat
PNS yang diberhentikan dengan hormat akan diberikan hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat dari dinas pemerintah pada saat mencapai usia pensiun (BUP) berhak atas pensiun jika telah memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun, kecuali yang bersangkutan sakit.
Pejabat akan diberhentikan dengan hormat dengan memperoleh hak kerja apabila menurut pendapat tim pengawas kesehatan ditentukan hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga : Pemprov Lampung Umumkan 422 Orang Guru yang Lolos Uji Kompetensi PPPK Beserta Penempatannya