Penempatan peserta yang dinyatakan lulus dalam hasil Seleksi kompetensi tersebut merupakan data yang berdasarkan dari pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus Seleksi calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022, diwajibkan untuk melakukan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dan melengkapi kelengkapan dokumen penetapan Nomor Induk PPPK pada akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id.
Sebagai persyaratan untuk diangkat Calon PPPK yang jadwal pelaksanaannya akan diumumkan kemudian melalui website BKD Bandar Lampung https: //web.bkdkotabandarlampung.id.
Baca Juga : Resmikan Gudang Ayu Cosmetics, Ketua TP. PKK Provinsi Lampung Dorong Wirausaha dan Penyerapan Tenaga Kerja
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi Calon PPPK Jabatan Fungsional Guru Pemkot Bandar Lampung Tahun 2022 namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai Rp.10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https: //sscasn.bkn.go.id.
Lanjut Khaidarmansyah, jadwal Seleksi calon PPPK, dimulai dari Pengumuman Seleksi dari 8 sampai 9 Maret 2023; Masa Sanggah dari 10 sampai 11 Maret 2023.
Jawab Sanggah dimulai dari 13 sampai 19 Maret 2023; Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 9 smpai 10 April 2023; Pengisian DRH NI PPPK 11 sampai 30 April 2023; serta Usul Penetapan NI PPPK 24 April sampai 18 Mei 2023.(Prima/*)