Selain itu Menkeu Sri Mulyani mengatakan,ada tamahan pemberian Thr dan gaji ke-13 tahun ini yang juga diberikan kepada guru yang tidak menerima tunjangan penghasilan atau tunjangan kinerja sebanyak 50% tunjangan profesi guru.
”Yang berbeda dan kita tambahkan pada Thr dan gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
Mereka akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen,”terangnya.
Radralampung.co.id –Menkeu Sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran untuk Thr tercantum dalam APBN anggaran tahun 2023 yang terdiri :
1. Anggaran K/L telah dialokasikan sebanyak Rp 11,7 T untuk pembayaran Thr bagi ASN pusat,TNI dan Polri, serta pensiunan.
Baca Juga : Simak, Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota KPU se-Lampung
2. Alokasi melalui dana alokasi umum sebesar Rp 17,4 bagi ASN daerah yaitu PNS daerah dan PPPK.Dimana Pemerintah daerah dapat menambahkan dari masing-masing APBD tahun 2023 sesuai kemampuan masing-masing daerah.
3. Pos dari bendahara umum Negara sebesar Rp 9,8 T untuk para pensiunan dan penerima pensiunan.
4. Transfer ke derah sebesar Rp 2, 1 T untuk pembayaran 50% tunjangan profesi guru bagi yang tidak mendapatkan tunjangan penghasilan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penyaluran gaji ke-13 akan disalurkan mulai Juni 2023,bertepatan dengan tahun ajaran 2023/2024.
Dengan demikian,dia berharap gaji ke-13 tersebut bisa membantu ASN,TNI/Polri dan aparatur Negara dalam melakukan belanja pendidikan bagi putra dan putri keluarga mereka.