5. Surat Pernyataan yang berisi 6 poin ditandatangani menggunakan pena berwarna hitam, bermaterai Rp. 10.000,-. Format surat penyataan tersebut dapat diunduh sari situs web https://catar.kemenkumham.go.id (download dokumen asli).
Baca Juga : HUT ke-51 IWAPI, Ketua TP PKK Lampung Tekankan Pentingnya Adaptasi Digital Pengusaha Perempuan
6. Foto dengan latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip.
7. Ini wajib terutama untuk pelamar Formasi Umum Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib sertakan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mendeklarasikan bahwa pemohon asli berasal dari Papua/Papua Barat
orang tua asli (ayah dan/atau ibu) dari Papua/Papua Barat.
8. Surat Persetujuan dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon II atau Kepala Kantor Wilayah).
9. Pernyataan persetujuan dari orang tua peserta (asli). format surat
Pernyataan dapat diunduh dari halaman https://catar.kemenkumham.go.id
Baca Juga : Gubernur Mirza Shalat Ied Bersama Ribuan Masyarakat Lampung, Ajak Perkuat Kepedulian dan Persatuan
10. Sertifikat tidak sedang dipelajari atau belum selesai hukuman disiplin sedang atau berat yang ditandatangani secara digital oleh Sekretaris Unit Utama / Kepala Biro / Kepala Kantor Wilayah melalui SUMAKER.
11. SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, PPKP tahun 2021 dan 2022,
diunduh atau diperbarui ke aplikasi SIMPEG yang sesuai;
12. Penilaian Kinerja Pegawai (PPKP) Tahun 2021 dan 2022. Khususnya
PPKP tahun 2021 akan dibagi menjadi 2 (dua) periode yaitu Periode I melalui aplikasi SIMPEG dan Periode II dibuat dengan manual sesuai pada ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021 dan untuk PPKP tahun 2022 dibuat satu periode secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 6 Tahun 2022. Lalu Format PPKP Tahun 2021 Periode II dan Tahun 2022 dapat diunduh pada aitus web https://catar.kemenkumham.go.id
13. Semua dokumen persyaratan yang diunggah adalah file warna asli yang dipindai (tidak hitam putih) dan kandidat mengkonfirmasi file yang diunggah dapat dibuka / file utuh dan dapat dibaca.
Demikianlah beberapa penjelasan mengenai tata cara dan mekanisme Pendaftaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim). Semoga bermanfaat bagi para calon pelamar. (*MBKM4)