Simak Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi

Redaksi 01 - Rabu, 29 Mar 2023 - 12:32 WIB

Simak Tata Cara dan Mekanisme Pendaftaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi
Yuk Simak Mekanisme Pendaftaran Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) - akun instagram @kemenkumhamri
Advertisements

7.    Surat izin dari orang tua peserta (asli). format surat Pernyataan dapat diunduh dari halaman https://catar.kemenkumham.go.id

8.    Foto dengan latar belakang biru untuk Poltekim dan latar belakang merah untuk Poltekip.

9.    Ini wajib terutama untuk pelamar Formasi Umum Putra / Putri Papua / Papua Barat wajib sertakan surat keterangan asli dari Kelurahan / Kepala Desa / Kepala Suku / Ketua / Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mendeklarasikan bahwa pemohon asli berasal dari Papua/Papua Barat
orang tua asli (ayah dan/atau ibu) dari Papua/Papua Barat.

10.    Semua dokumen persyaratan yang diunggah adalah file warna asli yang dipindai (tidak hitam putih) dan kandidat mengkonfirmasi file yang diunggah dapat dibuka / file utuh dan dapat dibaca. 

b)    Bagi Pelamar Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra Putri Papua/Papua Barat  

1.    Surat lamaran bermaterai Rp. 10.000,-. diberikan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta. Kemudian format surat pernyataan bisa diunduh pada situs web https://catar.kemenkumham.go.id (dokumen asli).

2.    Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan yang sudah melakukan perekaman kependudukan secara eletronik atau alsi yang dikeluarkan oleh pejabar yang berwenang. 

3.    Ijazah (asli), wajib bagi lulusan luar negeri/ yang memiliki ijazah bahasa asing melampirkan Surat Keterangan/Ijazah dari Pejabat yang Berwenang (Kemendikbud).

Untuk pelamar/peserta dengan lulusan SLTA 2023, Untuk pengganti ijazah wajib melampirkan Surat Keterangan Lulus yang asli dan ditandatangani Kepala Sekolah (Beserta Kop Surat Sekolah).

4.    Surat Keterangan yang ditandatangani Lurah belum pernah menikah (Asli) atau Kepala desa menurut tempat tinggal bukan surat yang ditandatangani oleh pelamar, Ketua RT, RW atau orang tua).

Ikuti kami di Google News untuk update informasi dan artikel terbaru: Google News Literasiberita.com
Advertisements
Bagikan:
Editor: Yuda Pranata
Sumber:

REKOMENDASI

Advertisements

ARTIKEL POPULER

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

ARTIKEL TERBARU

Advertisements

ARTIKEL PILIHAN

Advertisements
Advertisements